Keadaan keuangan yang mendesak sering menjadi alasan banyak orang mengajukan pinjaman. Mulai dari pinjaman online, Kredit Tanpa Agunan (KTA), ataupun Kredit Multiguna (KMG), bahkan dana tunai jaminan sertifikat rumah.
Sebelum Anda mengajukan pinjaman, tentu harus menghitung jumlah dana yang diperlukan. Apabila ternyata, kebutuhan dana cukup besar sampai miliaran rupiah, pinjaman tanpa agunan bukan pilihan yang tepat.
Jaminkan Sertifikat Rumah dengan Mudah
Anda bisa mengajukan pinjaman dengan jaminan, seperti KMG. Salah satu barang berharga yang bisa menjadi agunan, yakni sertifikat rumah atau sertifikat tanah.
Pinjaman dengan jaminan biasanya menawarkan plafon yang tinggi dari Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar, bahkan ada menyediakan pinjaman Rp 40 miliar. Sementara itu, memberikan tenor lebih panjang dari 5 tahun hingga 15 tahun. Namun, ada pula yang memberi jangka waktu hingga 20 tahun.
So bawah ini ada beberapa yang perlu diperhatikan dalam mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah:
- Syarat Kelayakan Pemohon
Sama seperti pinjaman lainnya, dana tunai jaminan sertifikat rumah meminta beberapa persyaratan tertentu yang mesti dipenuhi. Syarat tersebut, diantaranya harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Umur pemohon minimal sekitar 21 tahun sampai 65 tahun.
Selain itu, Anda juga harus memiliki pendapatan tetap, baik yang berasal dari gaji bulanan maupun penghasilan bisnis yang dijalankan. Pasalnya, bank dan lembaga pembiayaan akan menentukan jumlah minimal pendapatan ini. Semua jumlahnya berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing lembaga keuangan.
Informasi terkait penghasilan tersebut diperlukan untuk melihat kemampuan keuangan dan kemampuan pembayaran cicilan setiap bulan. Bagaimanapun juga, lembaga keuangan ini bisa berusaha meminimalisir risiko dalam setiap pinjaman yang dikucurkan.
- Syarat Dokumen Pendukung
Saat Anda mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah, maka harus langsung mengisi aplikasi permohonan pinjaman. Pastikan sudah mengisi semua kolom dengan benar.
Cantumkanlah nomor telepon dan email yang valid, agar semua pihak bank atau lembaga pembiayaan mudah untuk menghubungi dan melakukan verifikasi kepada kamu. Selain itu, Anda juga bisa melampirkan atau menyertakan dokumen pendukung pengajuan pinjaman, yaitu fotokopi KTP, Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Bahkan, juga ada Kartu Keluarga (KK), sertifikat rumah yang akan dijaminkan, NPWP, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), slip gaji, rekening koran, dan bukti perizinan usaha.
- Syarat barang yang diagunkan
Selain seluruh persyaratan di atas, Anda juga harus memenuhi syarat untuk rumah yang menjadi agunan. Hal ini berarti, tidak semua rumah dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman meski nilai jualnya sangat tinggi.
Lokasi rumah sebenarnya menentukan diterima atau tidaknya pengajuan jaminan pinjaman Ansa. Rumah yang ideal bisa dijadikan jaminan, ketika berada di dekat jalan raya atau setidaknya memiliki akses yang bisa dilewati oleh satu mobil.
Namun bila rumah Anda memenuhi semua persyaratan yang tercantum di atas, maka niat mendapatkan pinjaman dapat segera diwujudkan. Dana tunai jaminan sertifikat rumah ke bank atau lembaga yang tepat, agar bisa menyelamatkan kondisi keuangan ataupun mendapatkan dana darurat.