Kredit modal kerja atau disebut dengan KMK merupakan salah satu program pemerintah dimana hadir menjadi solusi bagi para pelaku usaha atau UMK. Tentunya mereka yang sedang kekurangan ataupun membutuhkan dana buat mengembangkan bisnis yang mereka miliki tersebut.
Adapun fasilitas kredit inipun diberikan buat memenuhi kebutuhan modal kerja dengan tujuan pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah sendiri ternyata telah menggelontorkan dana hingga 53,5 triliun sebagai penjaminan kredit modal kerja yang akan disalurkan melalui 15 bank sekaligus. Bagi anda yang penasaran lebih jauh mengenai pinjaman ini maka dapat menyimak penjelasan berikutnya.
Apa Itu Kredit Modal Kerja? Simak Berikut
Modal usaha sendiri memang menjadi komponen paling penting dari berdirinya sebuah usaha. Tetapi sayangnya, para pelaku usaha ternyata kerap kebingungan dalam mencari sumber dana sebagai tambahan modal nantinya. Sebab tanpa modal cukup, seorang pemilik usaha tentu akan kesulitan dalam mengatur kegiatan operasional.
Oleh karena itulah melihat kondisi tersebut maka pemerintah memberikan solusi paling tepat. Yakni dengan cara menghadirkan kredit modal kerja dengan tujuan buat memulihkan perekonomian Nasional. Program kredit inilah diberikan kepada pelaku usaha baik untuk perusahaan korporat ataupun UMKM.
Di Dalam praktiknya, dana yang diberikan tersebut dapat digunakan sebagai pembiayaan usaha dari persediaan operasional hingga digunakan buat membayar utang dagang. Adapun bentuk modal kerja tersebut adalah uang rupiah atau valuta asing.
Dengan adanya modal usaha itulah tentu bisa membantu perusahaan dimana mempunyai pendapatan tidak stabil alias mempunyai penjualan musiman. Oleh karena itulah kemungkinan besar hasil pendapatannya memang tidak bisa diprediksi setiap tahun.
Syarat Mengajukan KMK Untuk Perorangan dan Badan Usaha
Sampai disini, anda pastinya tertarik buat mendapatkan pinjaman satu ini bukan? Sebelum anda memutuskan buat membuka pinjaman maka pahami syarat-syaratnya dibawah ini dahulu.
a) Nasabah Usaha Perorangan
- Fotokopi KTP Pemohon dan Suami/Istri
- Fotokopi Surat Nikah bagi yang sudah menikah
- Fotokopi KK
- Rekening Koran Tabungan minimal 6 bulan
- NPWP
- Fotokopi perizinan Usaha
- Fotokopi kepemilikan agunan
- Kredit diberikan dalam valuta rupiah dan valuta asing.
b) Nasabah Badan Usaha
- Fotokopi seluruh pengurus dan pemegang saham perusahaan
- Fotokopi rekening koran tabungan atau giro minimal 6 bulan terakhir
- Fotokopi NPWP Pribadi dan perusahaan
- Fotokopi Laporan Keuangan
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahannya
- Fotokopi perizinan usaha mulai dari SIUP, SITU, TDP atau NIB
- Dokumen kepemilikan agunan
Keberadaan jenis pinjaman satu ini memang mempunyai banyak manfaat bagi perusahaan seperti melancarkan kegiatan operasional, melindungi perusahaan agar dapat terhindar dari krisis modal kerja hingga mempercepat pengembangan perusahaan. Sudah siap buat mengambil kredit modal kerja untuk memulai usaha?