Over Kredit Rumah atau pemindahan cicilan KPR dari pemilik asal/lama ke pemilik baru tanpa sepengetahuan bank bersangkutan, sebenarnya bisa saja dilakukan. Bahkan prosesnya cepat dan memakan biaya yang minim. Tapi, sebaiknya jangan Anda lakukan! Hal itu sangat beresiko buat Anda sebagai pemilik baru dari rumah tersebut. Selain itu ada lagi jenis KPR rumah lainnya.
Jika ternyata si pemilik lama rumah itu berniat tidak jujur pada Anda, atau pemilik lama meninggal dunia tanpa ahli warisnya terlalu banyak tahu status kepemilikan rumahnya, wah..Anda bisa sial dibuatnya!
Terlebih jika berurusan dengan bank. Bisa saja bank dari pemilik KPR itu tidak akan mengeluarkan sertifikat rumah tersebut pada Anda yang dianggap bukan debiturnya. Atau jika ternyata si pemilik lama rumah itu mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri, yakni menjual rumahnya ke orang lain. Maka Anda bisa bersengketa dengan orang lain tanpa Anda memiliki surat-surat resmi bahwa Anda pemilik baru dari rumah tersebut.
Jadi, sebaiknya lakukan prosedur yang lebih aman dan lebih tidak beresiko buat Anda, yakni Take Over Kredit Rumah! Yakni Ambil Alih dan Ganti Nama Kredit Rumah secara resmi dan tercatat di notaris. Termasuk Nama Anda sudah menggantikan pemilik lama rumah itu dan menjadi orang yang wajib meneruskan pembayaran cicilan rumah ke bank’ bersangkutan.
Masih belum mengerti pengertian Take Over dan jenisnya? Berikut ini ulasan mengenai apa itu “Take Over” dan berbagai jenisnya.
Pengertian Take Over dan Jenisnya
Take Over adalah kredit yang diajukan oleh perorangan dikarenakan adanya pemindahan jaminan dan outstanding pinjaman dari bank lama ke bank baru. Adapun jenis Take Over Individu adalah:
- Take Over Murni adalah kredit yang diajukan oleh pihak perorangan dimana terjadi pemindahan jaminan dan outstanding pinjaman dari bank lama ke bank baru.
- Take Over Jual Beli adalah kredit yang diajukan oleh pihak perorangan dimana terjadi transaksi jual beli dengan kondisi jaminan sedag diangunkan oleh pihak penjual di bank.
- Take Over Top Up adalah kredit yang diajukan oleh pihak perorangan dimana terjadi pemindahan jaminan dan outstanding pinjaman beserta penambahan plafond dari bank lama ke bank baru.
Nah, salah satu sistem Take Over yang biasa dilakukan adalah Over Kredit Rumah, yakni pemindahan kepemilikan rumah dari pemilik lama ke pemilik baru dimana cicilan rumah masih belum selesai beres. Untuk itu, Anda sebagai pemilik baru dari rumah bertanggungjawab untuk melanjutkan pembayaran cicilan rumah tersebut.
Sudah paham,kan? Demikian ulasan tentang istilah Take Over dan Over Kredit Rumah.